Selasa, 20 September 2011

UU Penyelenggara Pemilu Disahkan

Kader partai pun boleh mendaftar jadi anggota KPU


Paripurna DPR (VIVAnews/Anggi Kusumadewi)
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan RUU Penyelenggara Pemilu menjadi Undang-Undang. Rapat paripurna yang dihadiri Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar itu bulat menyepakatinya.

"Dewan bisa menyepakati RUU Penyelenggara Pemilu disahkan menjadi Undang-Undang," kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung di DPR, Selasa 20 September 2011.

Sidang itu sempat diwarnai interupsi anggota Fraksi PAN Ahmad Rubahi. "Dari awal Fraksi PAN tetap menginginkan ada tenggat waktu anggota parpol menjadi penyelenggara pemilu," katanya. "Kami minta keputusan ini melibatkan seluruh anggota Dewan melalui voting."

Namun, interupsi itu langsungkan dipatahkan oleh Pramono yang memimpin sidang. Sebab, fraksi PAN dalam pandangan fraksi di Komisi II saat pengambilan keputusan tahap pertama sudah menyerahkan pada paripurna untuk diambil keputusan. "Fraksi PAN memberi catatan waktu itu," katanya.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemaparan Komisi II hasil pembahasan RUU Pemilu sampai diambilnya keputusan RUU itu disepakati untuk disahkan. Disambung paparan pemerintah yang disampaikan Mendagri Gamawan Fauzi menyepakati pengesahan.

Paripurna pengambilan keputusan itu dihadiri 310 anggota dengan batas quorom 281. Rinciannya adalah Partai Demokrat yang hadir 86 (dari 149 anggota), Golkar yang hadir 60 (dari 106 anggota), PDIP yang hadir 46 (dari 94 anggota), PKS yang hadir 32 (dari 57 anggota), PAN yang hadir 28 (dari 46 anggota),PPP yang hadir 22 (dari 38 anggota), PKB yang hadir 9 (dari 28 anggota), Gerindra yang hadir 17 (dari 26 anggota), dan Hanura yang hadir 10 (dari 17 anggota).

Sementara itu, saat sidang berlangsung, sejumlah LSM seperti Cetro, Perludem, JPPR, KIPP, Lima, dan PSHK menggelar aksi penolakan pengesahan RUU tersebut menjadi UU. Mereka menolak masuknya orang partai politik dalam keanggotaan KPU dan Bawaslu. Mereka juga menolak perwakilan partai politik dan pemerintah dalam keanggotaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).


 
Via : VIVAnews




~AdminDW~

Tidak ada komentar:

Posting Komentar